Kamis, 27 Januari 2011

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI PERSAINGAN USAHA

Perlunya Peranan Pemerintah Untuk Melindungi Persaingan Usaha


Perkembangan dunia usaha saat ini yang berkembang dengan pesat.Hal ini dapat diliat untuk bisnis seluler saja perkemangannya sangat pesat dulu sering disuguhkan dengan layanan seluler dari Telkomsel tetapi sekarang kita bisa menikmati layanan yang lain misalnya Indosat,Bakrie Telcom,Exselindo dan lain – lain.Belum lagi Bisnis yang bergerak dalam bidang Makanan instan sampai makanan ringan uantuk anak kecil.
Disini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengendalikan persaingan antar sesama pelaku bisnis sehingga bisa terjadi persangan yang sehat antar pelaku bisnis.
Badan Pemerintah yang mengawasi persaingan usaha yaitu KPPU (komite pengawas Persaingan Usaha).apa itu KPPU yaitu lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat yang terbebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.(dikutip dari www.KPPU.com)
KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar undang – undang No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.( dikutip dari www.KPPU.com)
Sebagai contoh apa yang telah dikakukan oleh KPPU sebagai pengendalian persaingan usaha
1. KPPU bisa membatalkan merger antara flexi – esia
KPPU akan membatalakn pross merger antara flexi dan esia jikan dari hasil kajian instit si terbukti bahwa nerger kedua layanan produk seluler CDMA menyebabkan persaingan tidak sehat.Maka kedua pemilik yaitu TELKOM SEL pemilik flexi dab PT.Bakrei Telcom pemilik esia dianjurkan mengadakan konsuktasi mengenai merger tersebut.( dikutip dari www.KPPU.com)
2. KPPU memutuskan persetujuan perpanjangan give away haji oleh PT Garuda Indonesia kepada PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima untuk periode 2009/2010 dan 2010/2011 melanggar undang – undang persaingan usaha.Dalam putusannya KPPU memutusjan setelah menilai semua terlapor terbukti melanggar pasal 19 huruf (d) UU no.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Para terlapor adalah pT Garuda Indonesia (terlapor 1) PT Gaya Bella Diantama (terlapor 2) dan PT Uskarindo (terlapor 3).Menghukum terlapor 1,2,3 membayar denda 1 miliar selain itu KPPU memerintahkan agar Garuda mengembalikan kelebihan jumlah pembayaran biaya transportasi khususnya komponen give away haji (perlengkapan haji) senilai 7,13 miliar.Sebelumnya KPPU menduga telah terjadi pelanggaran UU persaingan usaha dalam tender pengadaab give away haji yang dilakukan garuda.PT Garuda I ndonesia diguda melakukan penunjukan langsung kepada PT Gaya bella dan PT Uskarindo atas tender give away tahun 2009/2010 dan 2010/2011 dimana garuda mengesampingkan putusan KPPU pada perkara yan telah menghukum Garuda untuk tidak melakukan kerjasama atas tender itu.(dikutip dari www.KPPU.com)
Mengapa Pemerintah perlu mengendalikan persaingan bisnis dikarenakan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar sesama pelaku bisnis,memberikan kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas yang memang menjadi hak mereka,berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat (dikutip dari www.KPPU .com)

Rabu, 19 Januari 2011

Pengaruh Tehnologi Dalam Menciptakan Bisnis

Pengaruh Tehnologi Dalam Menciptakan Bisnis

Perkembangan tehnologi saat ini berkembang dengan sangat cepat apalagi kalau kita mengamati perkembangan dunia internet.Sekarang kita bisa melihat banyak sekali orang yang berbisnis di dunia internet dengan membuka warung internet(Warnet) dan sekarang banyak pengusaha yang beriklan atau mempromosikan produknya melalui saluran internet selain biaya yang lebih rendah ibandingkan beriklan di radio atau di televise angakauan juga sangat luas.
Selain hal tersebut diatas kita sekarang sering melihat iklan – iklan prouk seluler yang memperkenalkan modem yang memudahkan konsumen untuk bisa internetan dirumah sendiri sebagai contoh TELKOMSEL dengan produk Flash,Simpati Freedom trus TELKOM dengan SPEEDYnya dan masih banyak lagi produk seluler yang memproduksi modem untuk internet besrta dengan kartunya serta fasilitas didalamnya yang memberikan banyak keuntungan kepada konsumen
Tehnoligi internet juga memudahkan bagi pengusaha dalam membantu kegiatan bisnisnya yaitu dengan adanya internet Banking dan M- Banking dimana fasilitas tersebut si konsumen tidak perlu lagi antri dibank atau mondar – mandir di mesin ATM untuk melakukan transfer maupun melihat saldo uang di Bank sehingga sangat menghemat waktu,tenaga dan mengurangi resiko.
Dengan fasilitas internet sebuah kantor Pusat tidak harus membutuhkan banyak SDM untuk mengawasi anak cabang perusahaannya cukup dengan fasilitas internet dapat mengetahui kegiatan ekonomi anak cabang perusahaannya.
Dengan perkembangan tehnologi internet bisa menciptakan semacam market online dimana pelanggan tidak perlu bersusah payah bahkan berdesak – desakan untuk berbelanja kebutuhan sehari – hari.kita.Melalui market online kita bisa memperkenalka kepada konsumen barang – barang yang kita jual beserta dengan harganya.Segala kebutuhan pokok dapat dipesan secara online melalui fasilitas internet cukup dengan mendaftar sebagai pelanggan dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap dan memilih barang – barang yang diiingikan dan pihak marketnya dapat mengantarnya sampai ke tempat konsumen.Karena internet jangkauannya sangat luas supaya barang – barang dapat didistribusikan dengan cepat ke konsumen harus ada pembatasan wilayah pengantaran misalnya barang – barang yang diantar se JADEBOTABEK

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA

Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja

Kalau kita membicarakan permasalahan serikat pekerja itu merupakan masalah yang sering melanda bangsa ini yang mesti segara mendapatkan perhaian dari pemerintah.Kita sering melihat,membaca atau mendengar melalui media massa maupun elaktronik sering terjadinya demo pekarja dengan berbagai tuntutan ini dan itu.Sebenarnya apa yang terjadi dengan pekarja Indonesia
Dari permaslahan yang sering terjadi berhubungan dengan serikat pekarja kita dapat simpulkan sebagai berikut
Adanya system kontrak yang menadi SOP perusahaan yang system tersebut sangan melamahkan bagi pekerja.Apa itu system kontrak adalah sebuah perjanjian antar pekerja dengan perusahaan diman pekarja ditentukan masa keranya misalnya 3 bulan dan uapah yang ditermanya standard UMR bahkan ada yang yang dibawah UMR apabila masa kontraknya habis maka tergantung dari perusahaan tersebut akan memperpanjang kontrak atau hanya sampai disini saja.Dengan system kontrak apabila kontrak habis dan tidak diperpanjang maka pekerja tersebut tidak akan mendapatkan pesangon hanya gaji saja.Dengan kondisi yang serba mahal otomatis gai yang diterima pekarja hanya bisa untuk hidup pas – pasan saja.
Sistem kontrak merugikan bagi pekerja dikarenakan ada tunjangan yang pasti tidak bisa dinikamti oleh pekera tersebut seperti THR
Untuk mengatasi hala tersebut diatas pemerintah melalui Undang – undang mengatur Penetapan upah minimum regional (UMR).Dimana penetapan upah minimum regional (UMR) adalah sebagai berikut
1. Biaya keperluan hidup minimum pekera dan keluarga
2. Kemampuan perusahaan
3. Jabatan,masa kerja,pendidikan dan kompetensi
4. Perbedaan jenis pekerjaan
5. Penetapan UMR tidak boleh lebih rendah dari upah Minimum Propinsi(UMP)
Selain penetapan UMR ada juga tunangan yang diberikan kepada pekerja
1. Tunjangan tetap
2. Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin perbulan yang besarannya relative tetap seperti :tunjangan jabatan,tunjangan keluarga,tunjangan keahlian/profersi(diambil dari www.serikat pekerja.org).
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran /perfoma pekerja seperti tunjangan transportasi,tunjangan makan,tunjangan insentif,dan biaya operasional. (diambil dari www.serikat pekerja.org).
Undang – undang yang mengatur tunjangan – tunjangan berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no.PER.04/MEN/1994 tentang THR .Menurut peraturan tersebut pengusah diwaibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus menerus.pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus – menerus atau lebih mendapatkan THR minimal satu bulan gai.Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus – menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendaptkan secar proposional yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang beralan dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji(diambil dari www.serikat pekerja.org).
Selain masalah tunjangan pemerintah uag mengatur jam kera dalam sehari yaitu untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu ,am keranya adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.Sedangkan untuk karyawan yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu kewaiban bekarja mereka 8 jam dam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Batasan lama waktu kerja lembur dalam sehari adalah paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 am dalam seminggu untuk perhitungan upah lembur belum ada undang – undang yang pasti yang mengatur upah lembur dalam Undang – uandang tenaga kerja tahun 2003.Upah lembur merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan biasanya perusahaan juga memberikan tunjangan makan malam dan transportasi.
Dengan adanya Undang – undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan mengatasi berbagai masalah serikat pekerja di Indonesia