Minggu, 02 Oktober 2011

Definisi Ekonomi dan Definisi Koperasi

DEFISINI EKONOMI

Kata “Ekonomi “ berasal dari bahasa Yunani Oikos yang berarti Keluarga , rumah tangga dan nomos yang berarti peraturan,aturan ,hukum .Secara garis besar Ekonomi dapat diartikan sebagai aturan/ peraturan rumah tangga.

Ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai usaha – usaha manusia dalam mencapai kemakmuran dengan memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Contoh:
Manusia apabila mempunyai keinginan akan membeli rumah apabila keinginan membeli rumah terpenuhi maka akan muncul keinginan yang lain misalnya punya mobil dan masih akan terus menerus keinginan manusia itu bertambah sedang alat pemuas kebutuhan salah satunya uang yang dimiliki terbatas.

Ekonomi juga dapat diartikan sebagai system aktivitas manusia yang berhubungan dengan kegiatan produksi,distribusi dan konsumsi akan barang dan jasa.


Definisi koperasi


Koperasi adalah organisasi rakyat yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1994 Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha.Dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.