Rabu, 19 Januari 2011

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA

Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja

Kalau kita membicarakan permasalahan serikat pekerja itu merupakan masalah yang sering melanda bangsa ini yang mesti segara mendapatkan perhaian dari pemerintah.Kita sering melihat,membaca atau mendengar melalui media massa maupun elaktronik sering terjadinya demo pekarja dengan berbagai tuntutan ini dan itu.Sebenarnya apa yang terjadi dengan pekarja Indonesia
Dari permaslahan yang sering terjadi berhubungan dengan serikat pekarja kita dapat simpulkan sebagai berikut
Adanya system kontrak yang menadi SOP perusahaan yang system tersebut sangan melamahkan bagi pekerja.Apa itu system kontrak adalah sebuah perjanjian antar pekerja dengan perusahaan diman pekarja ditentukan masa keranya misalnya 3 bulan dan uapah yang ditermanya standard UMR bahkan ada yang yang dibawah UMR apabila masa kontraknya habis maka tergantung dari perusahaan tersebut akan memperpanjang kontrak atau hanya sampai disini saja.Dengan system kontrak apabila kontrak habis dan tidak diperpanjang maka pekerja tersebut tidak akan mendapatkan pesangon hanya gaji saja.Dengan kondisi yang serba mahal otomatis gai yang diterima pekarja hanya bisa untuk hidup pas – pasan saja.
Sistem kontrak merugikan bagi pekerja dikarenakan ada tunjangan yang pasti tidak bisa dinikamti oleh pekera tersebut seperti THR
Untuk mengatasi hala tersebut diatas pemerintah melalui Undang – undang mengatur Penetapan upah minimum regional (UMR).Dimana penetapan upah minimum regional (UMR) adalah sebagai berikut
1. Biaya keperluan hidup minimum pekera dan keluarga
2. Kemampuan perusahaan
3. Jabatan,masa kerja,pendidikan dan kompetensi
4. Perbedaan jenis pekerjaan
5. Penetapan UMR tidak boleh lebih rendah dari upah Minimum Propinsi(UMP)
Selain penetapan UMR ada juga tunangan yang diberikan kepada pekerja
1. Tunjangan tetap
2. Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin perbulan yang besarannya relative tetap seperti :tunjangan jabatan,tunjangan keluarga,tunjangan keahlian/profersi(diambil dari www.serikat pekerja.org).
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran /perfoma pekerja seperti tunjangan transportasi,tunjangan makan,tunjangan insentif,dan biaya operasional. (diambil dari www.serikat pekerja.org).
Undang – undang yang mengatur tunjangan – tunjangan berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no.PER.04/MEN/1994 tentang THR .Menurut peraturan tersebut pengusah diwaibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus menerus.pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus – menerus atau lebih mendapatkan THR minimal satu bulan gai.Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus – menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendaptkan secar proposional yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang beralan dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji(diambil dari www.serikat pekerja.org).
Selain masalah tunjangan pemerintah uag mengatur jam kera dalam sehari yaitu untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu ,am keranya adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.Sedangkan untuk karyawan yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu kewaiban bekarja mereka 8 jam dam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Batasan lama waktu kerja lembur dalam sehari adalah paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 am dalam seminggu untuk perhitungan upah lembur belum ada undang – undang yang pasti yang mengatur upah lembur dalam Undang – uandang tenaga kerja tahun 2003.Upah lembur merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan biasanya perusahaan juga memberikan tunjangan makan malam dan transportasi.
Dengan adanya Undang – undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan mengatasi berbagai masalah serikat pekerja di Indonesia

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus