Kamis, 27 Januari 2011

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI PERSAINGAN USAHA

Perlunya Peranan Pemerintah Untuk Melindungi Persaingan Usaha


Perkembangan dunia usaha saat ini yang berkembang dengan pesat.Hal ini dapat diliat untuk bisnis seluler saja perkemangannya sangat pesat dulu sering disuguhkan dengan layanan seluler dari Telkomsel tetapi sekarang kita bisa menikmati layanan yang lain misalnya Indosat,Bakrie Telcom,Exselindo dan lain – lain.Belum lagi Bisnis yang bergerak dalam bidang Makanan instan sampai makanan ringan uantuk anak kecil.
Disini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengendalikan persaingan antar sesama pelaku bisnis sehingga bisa terjadi persangan yang sehat antar pelaku bisnis.
Badan Pemerintah yang mengawasi persaingan usaha yaitu KPPU (komite pengawas Persaingan Usaha).apa itu KPPU yaitu lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat yang terbebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.(dikutip dari www.KPPU.com)
KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar undang – undang No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.( dikutip dari www.KPPU.com)
Sebagai contoh apa yang telah dikakukan oleh KPPU sebagai pengendalian persaingan usaha
1. KPPU bisa membatalkan merger antara flexi – esia
KPPU akan membatalakn pross merger antara flexi dan esia jikan dari hasil kajian instit si terbukti bahwa nerger kedua layanan produk seluler CDMA menyebabkan persaingan tidak sehat.Maka kedua pemilik yaitu TELKOM SEL pemilik flexi dab PT.Bakrei Telcom pemilik esia dianjurkan mengadakan konsuktasi mengenai merger tersebut.( dikutip dari www.KPPU.com)
2. KPPU memutuskan persetujuan perpanjangan give away haji oleh PT Garuda Indonesia kepada PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima untuk periode 2009/2010 dan 2010/2011 melanggar undang – undang persaingan usaha.Dalam putusannya KPPU memutusjan setelah menilai semua terlapor terbukti melanggar pasal 19 huruf (d) UU no.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Para terlapor adalah pT Garuda Indonesia (terlapor 1) PT Gaya Bella Diantama (terlapor 2) dan PT Uskarindo (terlapor 3).Menghukum terlapor 1,2,3 membayar denda 1 miliar selain itu KPPU memerintahkan agar Garuda mengembalikan kelebihan jumlah pembayaran biaya transportasi khususnya komponen give away haji (perlengkapan haji) senilai 7,13 miliar.Sebelumnya KPPU menduga telah terjadi pelanggaran UU persaingan usaha dalam tender pengadaab give away haji yang dilakukan garuda.PT Garuda I ndonesia diguda melakukan penunjukan langsung kepada PT Gaya bella dan PT Uskarindo atas tender give away tahun 2009/2010 dan 2010/2011 dimana garuda mengesampingkan putusan KPPU pada perkara yan telah menghukum Garuda untuk tidak melakukan kerjasama atas tender itu.(dikutip dari www.KPPU.com)
Mengapa Pemerintah perlu mengendalikan persaingan bisnis dikarenakan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar sesama pelaku bisnis,memberikan kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas yang memang menjadi hak mereka,berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat (dikutip dari www.KPPU .com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar